Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bersama pimpinan DPRD Kota Medan menandatangani kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum tahun 2019, di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (19/8/2019). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Henri Jhon Hutagalung bersama Wakil Ketua DPRD Iswanda Nanda Ramli, juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, diawali dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum tahun 2019, Zulkarnain Yusuf Nasution, menyatakan, Pansus telah melakukan studi koperatif ke beberapa kota agar bisa membandingkan seberapa besar dampak dari realisasi perda tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami berharap wali kota khususnya SKPD terkait agar Ranperda ini dapat menjadi Perda dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dengan tujuan menjadikan Kota Medan lebih aman, tentram dan tertib," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan meminta Perda ketentraman dan ketertiban umum nantinya tidak dijadikan alat kekuasaan oleh Wali Kota Medan untuk menggusur pedagang kaki lima secara sewenang-wenang. Tapi dilakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.
"Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis," ucap Juru Bicara Fraksi PDIP, Daniel Pinem.
Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra dibacakan Proklamasi K Naibaho, meminta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlenih dahulu, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).
"Sehingga perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal. Serta harus melaikan langka strategis upaya penegakan Perda karena masyarakat Kota Medan tidak semua faham hukum," ungkapnya.