Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tidak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Nota Keuangan 16 Agustus, tak ada anggaran untuk kebutuhan itu.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, tahun ini gaji PNS sudah naik 5%. Tahun depan diputuskan tidak naik lagi.
"Intinya untuk gaji pegawai (PNS) di 2020 memang tidak ada kenaikan, karena tahun ini kan sudah naik, tahun depan berarti tidak ada kenaikan," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Dia mengatakan, dalam RAPBN 2020 memang tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS tahun depan. Oleh karenanya tidak ada dana yang dianggarkan. Kecuali kenaikan gaji karena promosi atau kenaikan jabatan, itu lain lagi ceritanya.
"Tapi kalau gajinya nambah karena dia promosi atau dia golongannya naik, ya itu kan sesuai ini (institusi) masing-masing ya. Cuma secara umum (gaji pokok) nggak ada," tambahnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk gaji PNS tahun depan sudah ditampung pada kenaikan gaji pokok tahun ini.
"Tahun depan sudah menampung kebijakan kenaikan gaji pokok di tahun 2019," jawabnya singkat. dtc