Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bangka-Belitung - Badan Keamanan Laut, lewat tim operasi khusus (Indonesian Coast Guard/IDNCG) mengamankan 1 kapal timah yang diduga melakukan kegiatan isap pasir secara ilegal di Perairan Bangka-Belitung. Selain 1 kapal timah, 4 kapal BBM ilegal turut diamankan Bakamla.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (19/8/2019). Pada saat diperiksa, Kapal Isap Pasir (KIP) sebelumya melakukan pengisian solar industri High Speed Diesel (HSD) dari kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB).
"Hasil pemeriksaan sementara dokumen SPOB dan muatan minyak lengkap tetapi untuk dokumen KIP tidak lengkap," ujar Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono dalam keterangan tertulis yang diterima.
Selain itu, IDNCG yang dikomandani Mayor Bakamla Margono menghentikan 2 kapal SPOB dan 2 kapal motor tanker. Dari hasil pemeriksaan awal kapal SPOB (T9) atas pengakuan nakhoda bahwa kapal mendapatkan minyak sebanyak 300 ton dari kapal tanker di Palembang tanpa dokumen yang sah. Minyak kemudian dijual ke kapal KIP dan saat ini sisa minyak sebanyak 70 ton.
"Kemudian tim khusus operasi Bakamla RI (IDNCG) juga memeriksa kapal SPOB (RI) dengan hasil pemeriksaan awal kapal mengangkut minyak CONG (minyak olahan masyarakat) dari pelabuhan tikus di Kubangan Jambi. Sisa muatan di kapal sebanyak 130 ton minyak," ujar Mardiono.
IDNCG kembali mengadakan penyelidikan da pencarian di perairan Bangka-Belitung dan mendekati satu persatu kapal motor tanker dan kapal target ditemukan. Selanjutnya, IDNCG melakukan pemeriksaan awal didapati kapal MT (BA) mengangkut minyak CONG sebanyak 20 ton. Saat pemeriksaan dokumen kapal tidak ada.
"Tim khusus operasi Bakamla RI (IDNCG) juga memeriksa kapal MT (AD15) mengangkut 350 ton minyak yang berasal dari olahan masyarakat dari Kubangan Jambi. Seluruh kapal hasil operasi di adhoc ke Belinyu Bangka guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," papar Mardiono. dtc