Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Panitia Seleksi KPK akan mengingatkan para calon pimpinan KPK supaya mereka mau memenuhi syarat LHKPN. Namun itu akan dilakukan Pansel bila para capim sudah terpilih nanti.
"Itu syarat sejak awal mendaftar. Jika terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya," kata anggota Pansel KPK, Hendardi, kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Sebelumnya, KPK menekankan pentingnya LHKPN bagi para capim KPK. Hendardi menjelaskan, capim yang terpilih nanti bakal diganti dengan ranking di bawahnya bila capim yang bersangkutan tidak mau melaporkan LHKPN. Sejak awal, para capim diminta menandatangani pernyataan bermeterai bahwa mereka siap menyerahkan LHKPN ketika nanti terpilih.
"Pada saat tahap wawancara nanti kami akan mengingatkan kembali," kata Hendardi.
Kini sudah ada 40 capim. Dia menjelaskan jadwal yang direncanakan untuk memroses seleksi capim KPK. Pengumuman hasil profile assessment (PA) rencananya akan digelar pada 23 Agustus 2019. Jumlah capim yang semula 40 orang akan susut menjadi 20 orang. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan pada 26 Agustus.
"Kemudian 27 sampai 29 agustus tahap wawancara dan uji publik. Selesai tahapan akhir tersebut diharapkan keluar 10 nama capim terbaik yang akan diserahkan kepada Presiden RI pada awal September dan selanjutnya dikirim Pemerintah ke DPR utk dilakukan fit & propper test oleh DPR untuk memilih lima orang Pimpinan KPK yang baru," kata Hendardi. Namun jadwal ini masih bisa berubah.
Sebelumnya, KPK menekankan pentingnya LHKPN dalam proses seleksi capim KPK. LHKPN sebagai instrumen transparansi bagi penyelenggara negara dianggap KPK sebagai harga mati. LHKPN hendaknya jangan hanya dipandang sebagai aspek formalitas.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (19/8/2019), menyebut 27 dari 40 orang kandidat pernah menyetor LHKPN ke KPK baik baru 1 kali melapor atau sampai 6 kali. Sedangkan sisanya yaitu 13 orang tercatat tidak pernah melaporkan LHKPN. 13 Orang itu disebut Febri berasal dari unsur auditor, dosen, pegawai bank, advokat, anggota tim Stranas Pencegahan Korupsi, hingga komisioner Kompolnas. 13 Orang disebutnya tak wajib lapor LHKPN karena bukan penyelenggara negara, namun ada pula yang wajib tapi belum menyerahkan LHKPN secara rutin.
"Tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang penyelenggara negara yang berasal dari institusi BUMN dan Polri," kata Febri.(dtc)