Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga yang terkena dampak normalisasi Sungai Bedera warga akan dipindahkan ke rumah susun di kawasan Kayu Putih. Selain itu, warga yang memilih pindah ke tempat lain diberikan uang tali asih.
Iya sebagai orang tua, sebagai pemerintah, kita pun kasih perhatianlah. Kita berikan tali asih nanti dari Pemprov Sumut, tapi bukan ganti rugi ya karena tidak bisa diganti rugi. Dan kami menyiapkan rumah susun untuk tempat tinggal," kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjawab wartawan pada groundbreaking normalisasi Sungai Badera di Komplek Bumi Asri, Jalan Asrama Medan, Selasa (20/8/2019) sore.
Akhyar mengatakan, ada warganya sebanyak 93 kepala keluarga yang harus pindah akibat normalisasi Sungai Badera. Namun dia menyebutkan bahwa pada umumnya warga sudah setuju dan mendukung normalisasi sungai itu.
Lalu ada warga yang mendatangi Akhyar di sela normalisasi itu sambil menunjukkan bukti atas kepemilikan tanah di pinggir Sungai Badera berupa sertifikat BPN. Akhyar mempersilahkannya membuat laporan resmi ke lurah maupun camat.
Menurut Akhyar, tidak masalah jika ada warga mengklaim memiliki bukti sertifikat BPN. "Tidak menjadi soal. Laporkan saja, nanti kita duduk bersama, kita cocokkan," sebut Akhyar.
Namun terlepas dari ada tidaknya sertifikat BPN itu, Akhyar Nasution menyebutkan tidak boleh ada warga yang tinggal ataupun menguasai pinggir sungai. "Sebab itu ada ketentuan bakunya, dan rasanya BPN tidak mungkin memproses case seperti itu," ujarnya.
Walau begitu, Akhyar tetap mempersilahkan warga menyampaikan komplain, termasuk dengan membawa bukti kepemilikan sertifikat BPN. "Silahkan bawa, lapor ke Lurah atau Camat, nanti kita proses, kita cocokkan, sebut Akhyar lagi. (benny pasaribu)