Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Frans Adinata Barus (32) warga Jalan Karya Wisata, No. 65, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor/Jalan Perjuangan, Komplek Griya Setia Budi I, No D-2 Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dibentak-bentak jaksa. Pasalnya ,terdakwa penipuan ratusan juta rupiah dengan modus jual beli mobil ini berbelit-belit saat memberikan keterangan, di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8/2019) sore.
"Kamu bilang tadi uang yang kamu minta dari korban untuk bisnis jual beli mobil. Terus bagi keuntungan. Tapi kok terus menerus kamu minta uang korban. Harusnya kamu bagi uang keuntungan dari bisnis jual beli mobil itu, bukan malah memintai uang korban terus menerus," bentak jaksa penuntut umum (JPU) Paulina.
Mendengar itu, terdakwa hanya menunduk. Lalu dia menjawab, tidak ada maksud untuk menipu korban.
"Uang yang saya terima dari korban Rp 250 juta. Kami bisnis jual beli mobil bekas. Saya pernah ngasih korban total Rp15 juta yang merupakan uang hasil keuntungan," kata Frans Barus.
Kemudian, terdakwa menjelaskan demi untuk melunasi uang yang sudah diterimanya dari korban, ia pun berniat untuk mendonorkan ginjalnya. Namun tidak jadi.
"Selanjutnya Saifullah (teman korban) telpon dan nyuruh saya datang ke Hotel Polonia, Medan. Dalam pertemuan itu ada polisi dua orang. Kata Saifullah donor ginjal kan gak jadi, terus kembalikan saja uangnya dan saya dipaksa. Barang saya diambil paksa oleh Saifullah seperti mobil, sepeda motor dan emas. Total Rp 138 juta. Setelah itu uangnya diberikan ke korban. Saya diancam dan belum ada melapor ke polisi. Saya tidak bersalah. Uang korban yang belum dikembalikam Rp 112 juta," ungkap terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, awal terjadinya penipuan bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia, Jalan Jendral Sudirman, Medan. Saksi korban, Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa, di mana terdakwa mengajak korban untuk bisnis jual beli mobil.
"Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil," urai jaksa.
Selanjutnya, pada 21 November 2018, saksi korban mengirimkan uang melalui transfer dana sebesar Rp 200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut, sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp 8 juta kepada saksi korban yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.
"Lalu uang tersebut dibagi dua antara saksi korban dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp 4 juta. Dan bulan depannya terdakwa mengirimkan uang Rp 5 juta berturut-turut sebanyak 4 kali (bagi dua) yang dikatakan oleh terdakwa uang tersebut sebagai hasil jual beli mobil bekas yang diserahkan terdakwa kepada saksi korban sehingga total yang diterima saksi korban sebesar Rp 14 juta. Sehingga membuat yakin saksi korban bahwasanya terdakwa benar melakukan usaha jual beli mobil bekas," ujar jaksa.
Selanjutnya 13 Desember 2018 saksi korban bertemu dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp 50 juta. Karena saksi korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
"Tak lama kemudian terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada saksi korban, namun tak lama kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp 350 juta," cetus jaksa.
Oleh karena terdakwa dalam jangka waktu yang cepat terus menerus meminta tambahan modal, hal tersebut menimbulkan rasa curiga saksi korban, sehingga pada 17 Januari 2019 di lobi Hotel Polonia Medan saksi korban bertemu dengan terdakwa.
"Saksi korban menanyakan kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas yang dilakukan terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti usaha jual beli mobil bekas tersebut. Sebagian uang milik saksi korban tersebut yang awalnya dikatakan untuk modal ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," beber jaksa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana.