Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang pembacaan putusan narkotika jenis sabu terpaksa diulang karena saat Ketua Majelis Hakim, Abdul Qodir selesai membacakan putusan, panitera yang biasa berada di posisi sebelah kanan majelis hakim tidak ada, Selasa (20/8/2019) petang. Majelis hakim baru mengetahui panitera tidak hadir setelah pembacaan putusan terhadap terdakwa Kok Him yang menghukumnya selama dua tahun dan empat bulan penjara karena terbukti mengkomsumsi sabu selesai dibacakan.
Mengetahui hal itu, majelis hakim kembali memerintahkan JPU Candra Naibaho untuk kembali memanggil terdakwa Kok Him yang sudah dibawa ke sel tahanan sementara pengadilan untuk selanjut dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tolong, pak jaksa panggil kembali terdakwanya karena panitera tidak ada saat pembacaan putusan," perintah hakim sembari jaksa pun langsung membawa terdakwa ke ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk pembacaan putusan.
Bahkan hakim sempat beberapa kali memerintahkan satpam untuk mencari Panitera yang menangani perkara Kok Him.
Hingga akhirnya sidang dapat berlanjut ketika ada seorang panitera yang lewat dan mau menggantikan panitera tersebut untuk pembacaan putusan untuk kasus Kok Him.
Tak hanya untuk pembacaan putusan untuk kasus Kok Him tapi untuk kasus pembacaan putusan atas nama Jesica, kasus laka lantas yang korban petugas PPL saat menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu pada saat itu, paniteranya pun tidak ada.
Kembali ke kasus Kok Him, sesuai dalam dakwaan jaksa, terdakwa tertangkap tangan seusai menikmati sabu-sabu di Kamar 424 Wisma HM Joni, pada 27 Februari 2019. Ia ditangkap oleh personel Polsek Medan Barat.
Namun sampai putusan selesai hanya Kok Him seorang yang disidangkan, sementara temannya tidak diproses hukum.
Usai membacakan putusan, terdakwa menyatakan terima, dan hal yang sama juga disampaikan oleh penuntut umum.