Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta - KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap dalam proyek di DPUPKP Kota Yogyakarta. Seorang tersangka adalah jaksa yang diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Berkaca dari kasus tersebut, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mendorong agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh di TP4D. Hal itu perlu dilakukan supaya kasus serupa tak terulang di kemudian hari.
"Kasus ini menunjukkan harus ada yang dievaluasi ya. Pertama yang harus dievaluasi adalah TP4D, bagaimana TP4D bekerja, bagaimana akuntabilitasnya, bagaimana pengawasannya, kemudian bagaimana mekanisme kerjanya," katanya, Selasa (20/8/2019).
"Itu kan (TP4D) harus dievaluasi oleh Kejaksaan, supaya kasus-kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Karena kalau kita lihat secara nasional itu memang ada beberapa kasus anggota TP4D yang ditangkap oleh KPK," sambung Madril.
Jika dalam evaluasi tersebut ternyata ditemukan beberapa kekurangan, maka Madril meminta agar pihak Kejaksaan segera melakukan perubahan dan pembenahan.
"Kalau memang TP4D tidak efektif maka jaksa harus berani melakukan perubahan. Termasuk juga di jajaran Pemda, TP4D itu kan bekerja dengan Pemda dalam kasus ini Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemda itu juga harus melakukan pembenahan," tuturnya.
Madril juga mendorong supaya Pemkot Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh berkaitan dengan proyek pengadaan.
"Tentu Pemerintah Kota Yogyakarta harus juga melakukan evaluasi besar-besaran terkait dengan tata kelola yang ada di pemerintahan, khususnya yang terkait dengan proyek-proyek pemerintah," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dalam kasus suap. Ketiganya yakni Eka Safitra (jaksa di Kejari Yogyakarta sekaligus anggota TP4D), Satriawan Sulaksono (jaksa di Kejari Surakarta), dan Direktur Utama PT Munira Arta Mandiri Gabriella Yuan. dtc