Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). SKNBI ini yang digunakan BI dalam menyelenggarakan transfer dana dan kliring berjadwal untuk proses pencatatan data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit dan pembayaran reguler serta pelayanan penagihan reguler.
Alasan BI menyempurnakan SKNBI karena ingin meningkatkan transfer dana dan pembayaran reguler ke masyarakat. Jadi menstandarkan proses layanan transaksi dengan penetapan servis level agreement.
Kedua,untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi yang semakin cepat dan efesien. Dan terakhir, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana dan penyelesaian transaksi yang semakin besar.
"Kita tahu, jumlah transaksi bisnis di masyarakat itu semakin besar sejalan dengan meningkatnya perekonomian di Indonesia," kata Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Andiwiana Septonarwanto, Rabu (21/8/2019).
Dalam penyempurnaan SKNBI ini, BI melakukan tiga hal yakni mempercepat layanan, kemudian meningkatkan batasan transaksi yang dilakukan kliring dan ketiga mempercepat proses kliring dengan memperbanyak settlement dalam satu hari.
Untuk itu, BI mengeluarkan 3 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) dan PBI nomor 218/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 mengenai perubahan ketiga PBI Nomor 17/9/LBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal BI.
Andi menambahkan, untuk proses kliring, biasanya waktu setelmen dilakukan mulai pukul 12.00 WIB, 13.30 WIB, 15.30 WIB. Ke depan, waktu setelmen akan dilakukan di setiap jam atau 9 kali mulai puk 9.00 WIB hingga 16.45 WIB.
"Dampaknya lebih cepat, misalnya ketika nasabah mentransfer dana melalui sistem kliring dia datang 8.45 WIB di bank dan itu sudah langsung bisa ditransfer pukul 9.00 WIB dan langsung masuk ke rekening yang dituju. Biasanya proses kliring dimulai pukul12.00 WIB," katanya.
Sementara untuk peningkatan transaksi, dari biasanya maksimum Rp 500 juta dinaikkan menjadi Rp 1 miliar. Dengan begitu nasabah-nasabah perbankan yang memiliki transaksi besar tidak harus menggunakan RTGS yang berbiaya mahal.
Kemudian, BI ingin meningkatkan efisiensi harga dan menjangkau segmen nasabah lebih luas serta mendorong penggunaan transfer dana perbankan. Untuk itu, layanan transfer dari BI ke bank yang sebelumnya Rp 1.000/transaksi diturunkan menjadi Rp 600/transaksi. Sedangkan dari bank ke nasabah yang tadinya maksimum Rp 5.000 hanya sampai Rp 3.500/transaksi.
"Semua peraturan kliring ini berlaku per tanggal 1 September 2019," kata Andi.