Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mampu menahan amarahnya ketika ditanya mengenai masalah defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani pun menjawab dengan nada yang tinggi ketika menjelaskan mengenai keterlibatan Kementerian Keuangan dalam mendesain iuran BPJS Kesehatan ke depannya.
"Mengenai iuran, Menteri Keuangan untuk ikut mendesain saya tentu saja sepakat. Jadi sprit itu sangat penting. Namun jangan lupa dalam UU ada DJSN, dan kami Kemenkeu punya perwakilan di sana," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan selalu terlibat dalam rapat internal pemerintah yang mendiskusikan mengenai manfaat layanan kesehatan dengan keseimbangan anggaran. Bahkan, untuk menjaga keseimbangan, pemerintah tidak segan-segan langsung menyuntikkan modal kepada BPJS Kesehatan.
Artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan siap melakukan penyesuaian sekalipun untuk sektor pekerja penerima upah (PPU) pemerintah.
Namun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun meminta dari internal BPJS Kesehatan sendiri untuk giat menagih iuran kepada peserta, khususnya yang tercatat menunggak.
"Kalau kita spiritnya keadilan sosial maka (peserta) yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah. Yang mampu ya dia harus rutin bayar iuran, kalau nggak bayar ditagih dan itu lah tugasnya BPJS," tegas Sri Mulyani.
"Jadi sekarang bukan langsung minta ke Kementerian Keuangan," tambahnya.
Sri Mulyani mengakui, menagih para penunggak iuran memang bukan hal yang mudah dan tidak populer seperti meminta bantuan modal kepada pemerintah. Hanya saja, jika terus melakukan itu maka publik menilai Kementerian Keuangan lha yang belum membayar.
"Jadi semua orang tahunya kami yang seolah-olah tidak membayar. Orang tahunya kalau ada defisit itu ke kita," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan selama permasalahan defisit keuangan BPJS justru pihak Kementerian Keuangan yang banyak bersuara dibandingkan BPJS Keeshatan maupun Kementerian Kesehatan.
Padahal, tugas masing-masing Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan sudah diatur jelas. Oleh karenanya, dia pun berharap adanya rapat bersama antara Komisi XI DPR dengan Komisi IX DPR serta kementerian terkait membahas soal BPJS Kesehatan.
"Kalau kami kan Kementerian keuangan bukan Kementerian keuangan Kesehatan. Jadi kita lihat kalau ada defisit bisa ditambal dari silpa yang ada di mana," ujarnya.
"Jadi tetap saja harus ada disiplin mengenai kewenangan itu. Menkes punya kewenangan apa, kami dari Kemenkeu punya tugas dan kewenangan apa. Kalau dilihat yang lebih banyak omong kami bukan BPJS," ungkapnya. dtc