Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020 telah diundangkan. KPU mengatakan hanya aturan durasi kampanye yang berubah dalam peraturan Pilkada saat ini.
"Hanya soal durasi kampanye aja (yang berubah), yang akan lebih pendek dibandingkan Pilkada sebelumnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada tanggal 9 Agustus 2019. PKPU ini juga telah dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di situs KPU.
Diketahui pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020 masa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PKPU 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Dalam aturan tersebut masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020.
Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain. Serta debat publik terbuka antar pasangan calon.
Sedangkan masa kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik akan berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 06-19 September 2020.
Perpendekan masa kampanye ini juga sebelumnya telah diusulkan oleh Komisi II DPR. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat. dtc