Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi menceritakan kesulitannya saat menyelidiki kasus dugaan pembuangan dan perusakan bendera Merah-Putih di asrama mahasiswa Papua (AMP). Salah satunya terkait saksi yang terbatas.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan memang ada saksi dari pihak luar yang mengaku melihat ada dua orang warga Papua yang merusak bendera. Saksi tersebut dari warga sekitar hingga ormas.
"Itu warga sekitar ada, dari ormas juga ada. Itu yang melihat warga sekitar, dia melihat ada dua orang dari warga Papua, tapi dia tidak melihat wajahnya, ia mematahkan bendera," kata Luki di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (21/8/2019).
Namun Luki mengatakan belum bisa mencari tambahan bukti karena saksi yang terbatas. "Kami mencari bukti lain, untuk mencari bukti ini karena tidak ada saksi yang lain, sementara belum cukup bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, Luki memeriksa 43 saksi dari mahasiswa Papua yang tinggal di AMP. Namun semuanya mengaku tidak mengetahui.
"Dari 42 orang yang kami periksa, yang 1 tidak bisa berbicara bahasa Indonesia. (Total 43 mahasiswa). Dan sudah kami periksa, kami interogasi dituangkan dalam berita acara, mereka tidak tahu," ucap Luki.
"Kalau ada yang diproses dari warga Papua, kami belum bisa menentukan karena belum cukup bukti," lanjutnya.
Sedangkan untuk barang buktinya, Luki menyebut salah satunya terkait bendera yang tiangnya patah di tiga bagian.
"Barang buktinya ada. Kita ambil patah tiga tiangnya, benderanya masih terpasang," pungkasnya. dtc