Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terdakwa kepemilikan 200 butir pil ekstasi, Robin Unggul dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia pun berharap agar majelis hakim yang menyidangkan kasusnya dapat meringankan hukumannya.
"Mohon keringanan hukuman majelis," ucap Robin singkat dalam sidang lanjutan beragendakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8/2019) petang. .
Usai mendengar pembelaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, JPU Chandra Naibaho dari Kejari Medan menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara. Terdakwa Robin diyakini melanggar pasal 112 UU Narkotika karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.
Dalam dakwaan disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, di kediamannya Perumahan Cemara Asri, Jalan Salak, No 14, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang pada 10 Junuari 2019.
Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah.
"Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa di dalam garasi rumah terdakwa," ucap JPU.
Dalam kasus ini, terdakwa Robin Unggul diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.