Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sudah hampir satu bulan sejak terungkap adanya kesalahan terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada Direksi PD Pasar. Padahal, ada rekomendasi dari Inspektorat kepada wali kota soal pemberian sanksi tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, mengungkapkan, apabila Direksi PD Pasar telah dinyatakan bersalah, maka hendaknya diberi sanksi, sehingga ada efek jera.
Apabila tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar peraturan, maka akan berdampak pada kepada para pegawai lainnya. Selain itu target yang sudah ditetapkan akan sulit dicapai.
"Wali Kota Medan harus tegas dalam memimpin para pegawainya. Harus nampak dalam mengambil keputusan. Jangan membiarkan kesalahan berlarut-larut tanpa ada tindakan berupa sanksi kepada pelanggar aturan," ujarnya, di Medan, Kamis (22/8/2019).
"Sudah berbulan-bulan tidak ada tindakan apapun dari Wali Kota Medan terhadap para direksi di PD Pasar, padahal pihak inspektorat sudah menemukan kesalahannya. Tinggal menunggu tindakan dari Wali Kota Medan untuk memberi sanksinya," paparnya.
Menurutnya, sebagai pemimpin hendaknya bisa tegas terhadap bawahannya. Sehingga para bawahan ini tidak sepele dengan aturan yang sudah dibuat.
Apalagi ketika bawahan tidak memiliki prestasi yang bisa diandalkan. Kemudian melanggar aturan yang ada. Tindakan atau sanksi bisa saja dalam bentuk apapun, namun harus dijalankan agar tidak ada kesewenang-wenangan dari bawahan melakukan tindakan yang melanggar aturan.
"Kalau tidak ada sanksi, dikhawatirkan akan banyak pelanggar aturan lainnya karena yakin wali kota tidak mampu memberi sanksi terhadap bawahannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga direksi yang direkomendasi untuk diberikan sanksi, yakni Direktur Utama Rusdy Sinuraya, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Di mana, direksi membangun 75 kios di Pusat Pasar tanpa izin.
Beberapa waktu lalu, anggota Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Nasib menyebutkan pihaknya telah meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk menindaklanjuti pemberian sanksi kepada ketiga direksi itu.