Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan ayah kandung di rumah Jalan Kenari Raya, No 5B, Perumnas Mandala, Medan pada 27 Maret 2019. Usai ditangkap, pelaku bernama Johannes Pernando Nababan (27) kemudian dijemput Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian bersama Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit 2 Buncil, Kompol Firdaus di Bandara Kualanamu, Rabu (21/8/2019).
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel sepeda motor Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (20/8/2019) malam," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
Andi Rian menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan kepada pelaku, usai menghabisi ayahnya, Hakim Tua Nababan, Johannes langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut. Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan 2 hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.
Sementara itu, terkait motif pelaku menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian mengaku hal itu masih dalam proses penyidikan. Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.
"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman. Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," jelasnya.
Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti, sehingga akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya. Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP," terangnya.
Namun untuk dugaan sementara, motif pelaku membunuh ayah kandungnya ialah karena sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban. Menurut pelaku, lanjut Maringan, awalnya terjadi keributan antara ibunya dengan korban di lantai II rumah mereka, dan ibu pelaku sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan.
"Mendengar kedua orang tuanya ribut, tersangka naik ke lantai II sambil membawa sepotong kayu dan spontan memukul kepala korban sebanyak dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah. Selanjutnya, tersangka dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Terpisah, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Sumut karena telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.
"Kami keluarga besar H Nababan mengucap terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kami juga berterimakasih kepada wartawan yang telah mau membantu kami," kata H Nababan.
Dia mengakui, Polda Sumut telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini. "Kira-kira 2 minggu lalu kami keluarga minta Polda Sumut turun tangan mengungkap kasus ini. Dan ternyata itu sudah terbukti kasusnya bisa terungkap," ujarnya.