Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah pemerintah yang melambatkan akses internet di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat. Langkah itu dianggap melanggar hak atas informasi di UUD 1945.
"Tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespon persoalan yang berkembang di Papua. Cara tersebut, alih-alih membangun rasa percaya rakyat Papua atas langkah dan keberpihakan pemerintah pada rakyat papua, sebaliknya justru semakin menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang berlapis kepada rakyat Papua," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).
KontraS mengatakan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua belum jelas penegakan hukumnya, penyelesaian pelanggaran HAM belum tuntas, namun pemerintah justru membuat kebijakan pembatasan akses informasi. Tindakan ini dinilai jauh dari penyelesaian yang tepat.
"Ketika pemerintah menambahkan pengamanan di Papua, seharusnya akses informasi justru semakin dibuka seluas-luasnya untuk memastikan ada pengawasan publik secara terbuka baik dari Papua mauapun luar Papua. Pelambatan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua," ungkapnya.
KontraS juga mempertanyakan parameter dan bentuk akuntabilitas atas kebijakan pelambatan akses internet ini. Pelambatan akses internet sudah kedua kalinya dilakukan oleh negara dalam setahun terakhir. Yang pertama adalah saat rusuh usai pengumuman hasil Pemilu 2019.
"Kami menilai bahwa kebijakan throttling ini sangat janggal. Seharusnya penambahan aparat bersenjata dalam rangka mengamankan situasi diimbangi dengan pembukaan akses informasi seluas-luasnya demi memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas kinerja aparat keamanan demi mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM," papar Yati.
Dia khawatir pelambatan akses internet ini justru membuat masalah Papua makin berkepanjangan. Kebijakan ini dinilai jadi 'penjara' bagi Papua.
"Alih alih membuka informasi seluas-luasnya, kebijakan yang dipilih justru membatasi akses informasi. pelambatan akses internet dapat menjadi 'penjara' yang lain bagi Papua dan bagi publik. Berdasarkan cara-cara yang dipilih negara dalam menangani situasi yang memanas di Papua, Negara justru semakin memperlihatkan kegagalannya dalam mengidentifikasi masalah utama Papua serta cara-cara demokratis dalam menanganinya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan kebijakan ini memang akan menuai pro kontra. Namun, dia menegaskan ini untuk kepentingan nasional.
"Ya kalau pro kontra semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka. Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum," ujar Rudiantara di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). dtc