Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak bisa disahkan meski 8 Fraksi di DPRD Medan telah setuju. Hal ini dikarenakan jumlah kehadiran anggota dewan saat sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Kamis (22/8/2019) minim. Karena kehadiran anggota dewan tidak korum, pengesahan ranperda terpaksa ditunda.
Awalnya Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menskor sidang paripurna selama 45 menit sekitar pukul 13.30 WIB. Namun hingga pukul 14.40 WIB, sebagian besar anggota DPRD Medan belum menampakan batang hidungnya.
Terlihat Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak berapa lama Wakil Walikota Medan, Ahyar Nasution dan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang.
Tak berselang lama, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu terlihat memasuki ruang sidang. Sejumlah anggota DPRD Medan yang hadir masih berbincang-bincang, sementara sejumlah staff Sekretariat DPRD Medan sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD Medan.
Sementara itu, berulang kali melalui pengerah suara staff DPRD Medan memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tak juga terlihat anggota DPRD Medan.
Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD Medan belum juga menampakan batang hidungnya, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pengesahan sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.
"Dikarenakan peserta sidang tiak korum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah," tegas Nanda Ramli.