Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengadaan kapal wisata tidak sesuai spesifikasi senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2008. Terdakwanya adalah Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa (KPN), Nora Butar-butar, yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8/2019) sore.
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Tipikor, Dawin di hadapan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin, menyebutkan bahwa terdakwa selaku rekanan tidak sesuai mengerjakan permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dairi melakukan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata yang dilaksanakan tahun 2008.
"Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Oleh sebab itu Disbudpar Dairi meminta kepada rekanan untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang telah dibayarkan," beber Dawin dalam dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, maka persidangan korupsi ini ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini terdakwa sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (7/5/2019) lalu.
Masih dalam kasus ini, Pidsus Kejari Dairi juga telah menetapkan 8 orang dari Disbudpar Dairi sebagai tersangka.
Tiga di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Naik Kaloko dan pengawas, Naik Capah telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.
Sebelumnya ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan tahun 2016. Namun, jaksa mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ketiganya dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Masih terkait kasus yang sama, Pidsus Kejari Dairi juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagalan, anggota Jinto Berasa, Ramles Simbolon serta Parti Pesta Simbolon pada Juli 2018 lalu.
Namun, dari lima orang tersebut hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ketiganya kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga, Dairi.