Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat rumah dan tanah hunian mereka tidak bisa dimasuki, puluhan warga Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Derdang, datang mengadu ke DPRD Sumatra Utara, Jumat (23/8/2019). Oleh aparat kejaksaan dibantu kepolisian dan tentara, tanah dieksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No 1331/2019.
Kata perwakilan warga yang juga Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara, Saifal Bahri, sejak pukul 08.00 WIB tanah seluas 32 Ha yang mereka duduki dipasang pagar kawat, sehingga menutup akses untuk keluar dan masuk menuju rumah. Oleh kejaksaan dengan memperlihatkan salinan keputusan MA yang memutuskan penahanan terhadap pengusaha Tamin Sukardi selama lima tahun.
"Sejak 20 tahun lalu tanah itu sudah kami duduki, sebanyak 700 kk. Itu tanah negara ex-HGU, bukan milik siapa-siapa, termasuk Alwashliyah," ujar Saifal didampingi pengurus LPPLKN lainnya.
Ungkapnya, tanah 32 Ha yang mereka tempati merupakan bagian dari lahan seluas 106 Ha bekas HGU PTPN II yang dikembalikan ke negara. Sesuai dengan SK No. 42/2002. Namun oleh Tamin Sukardi pada 2007 tanah berusaha diambil alih. Akibatnya terjadi sengketa kepemilikan hingga tingkat peninjauan kembali. Tamin melawan Alwashliyah dan PT Agung Cemara Realty
Singkatnya, oleh MA, secara perdata Tamin dimenangkan pada 2008 dan 2010 (peninjauan kembali). Kemudian terbit keputusan pidana MA terbaru No. 1331/2019 yang justru mengatakan Tamin dihukum penjara lima tahun. Berdasarkan keputusan itu kemudian Alwashliyah dan kejaksaan melakukan eksekusi atas lahan 32 Ha yang diduduki Saifal Cs.
"Alwashliyah tidak bisa seenaknya mengambil alih lahan, tanah itu statusnya milik negara. Belum ada pendistribusian diberikan ke siapa. Kami meminta agar eksekusi dihentikan supaya bisa beraktifitas normal," tegas Saifal kepada Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, dalam pengaduannya.
Merespons pengaduan tersebut, Wagirin menyatakan seharusnya pemerintah bersikap arif dan bijaksana. Kejaksaan tidak bisa serta merta melakukan eksekusi kendati MA telah menyatakan tanah 32 Ha yang ditempati warga diberikan kepada Alwashliyah. Persoalannya harus dijelaskan kembali mengingat tanah tersebut merupakan ex-HGU PTPN II.
Wagirin menyatakan akan melayangkan surat kepada Pemprov Sumut, meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda. Ditembuskan ke berbagai pihak sehingga Saifal Bahri Cs yang bermukim di sana tidak kehilangan akses untuk melakukan berbagai aktivitas.
"Seharusnya pemerintah arif dan bijaksana, eksekusi harus ditunda. DPRD akan menyurati mereka dan menembuskan ke berbagai instansi lainnya," tegas Wagirin yang berasal dari Partai Golkar.