Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Manggarai Barat. Sejak awal Januari hingga Juli 2019, Bank Indonesia (BI) Jawa Barat telah menertibkan lima Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer ilegal. Kepala BI Jabar Dony P Joewono menjelaskan sesuai Peraturan BI (PBI) No 18/20/PBI2016, BI memiliki tugas sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA yang meliputi penukaran dengan mekanisme jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Cek Pelawat.
"Kegiatan money changer di Jabar umumnya dilakukan oleh KUPVA berizin. Namun patut kita duga masih banyak KUPVA tak berizin," kata Dony saat acara diskusi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/8/2019) petang.
Dari data yang ada, kata Dony, kini terdapat 37 KUPVA berizin di Jabar. "Sedangkan berdasarkan market intelligence terdapat 5 penyelenggara yang tak berizin," katanya.
Dony mengatakan KUPVA tak berizin tersebut berada di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Modusnya adalah toko emas atau pedagang kelontongan yang memiliki sampingan dengan berkegiatan layaknya KUPVA. Rata-rata KUPVA ilegal tersebut beralasan menjual uang asing pada TKI.
Menurut Dony, BI Jabar bersama kepolisian telah mendata, edukasi, sosialisasi dan penanganan terhadap KUPVA ilegal tersebut. Tujuannya sebagai teguran sekaligus edukasi menjelaskan ketentuan dan kewajiban perizinan KUPVA.
"Tentu di dalamnya kita mendorong dan membantu penyelenggara KUPVA tak berizin ini untuk mengajukan izin agar tidak ilegal. Kita pastikan semua perizinan gratis," ucapnya.
Dari sekian banyak KUPVA ilegal, rata-rata terkendala oleh kewajiban telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan syarat permodalan dan pendidikan formal bagi pengurus, dalam hal ini direksi dan komisarisnya.
"Terhadap lima pelaku KUPVA yang terkena tindakan penertiban telah ditempel stiker 'penertiban' sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha pada BI. Jika stiker itu dirusak maka bisa terkena jerat Pasal 232 KUHPidana," katanya.
Dalam kesempatan ini, Dony mengimbau agar masyarakat untuk menggunakan KUPVA atau money changer yang telah memiliki izin. Jika terdapat keraguan, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melapor ke call center BI pada nomor 131.
Pihaknya juga memastikan BI bersama kepolisian akan terus melakukan market intelligence dan monitoring terhadap KUPVA tak berizin. "Kita tidak akan segan melakukan penertiban atau penindakan sehingga diharapkan di Jabar ini bebas dari KUPVA tak berizin," ujar Dony.(dtf)