Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Otoritas imigrasi Malaysia menggerebek sebuah permukiman ilegal yang dibangun di kawasan hutan Segambut Dalam. Sedikitnya 80 imigran ilegal termasuk puluhan warga negara Indonesia (WNI) ditahan dalam operasi penggerebekan itu.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir media lokal Malaysia, Malay Mail, Jumat (23/8/2019), permukiman ilegal itu diketahui ditinggali lebih dari 100 imigran asing saat penggerebekan dilakukan oleh personel Departemen Imigrasi Malaysia dalam operasi bernama 'Op Sapu'.
Penggerebekan itu berlangsung selama empat jam pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, mulai pukul 01.30 dini hari. Lokasi penggerebekan ada di titik berjarak sekitar 500 meter di bagian dalam hutan belantara.
Baca juga: Kedapatan Membawa Uang Palsu Rp 35 M, Pria WNI Ditangkap di Malaysia
Kepala Unit Intelijen dan Operasi pada Departemen Imigrasi Kuala Lumpur, Mohd Sharulnizam Ismail, dalam pernyataannya kepada wartawan setempat menyebut sekitar 80 imigran ilegal ditangkap atas berbagai pelanggaran hukum dalam operasi itu.
"Sekitar 117 orang diperiksa dan 80 orang di antaranya ditangkap, termasuk 70 pria dan 10 wanita," sebut Mohd Sharulnizam dalam pernyataannya.
"Mereka yang ditangkap terdiri dari 42 warga Bangladesh, 37 warga Indonesia dan satu dari Vietnam," tuturnya lebih lanjut.
Baca juga: Curi Sepeda Motor dan Coba Sogok Polisi, 2 WNI Ditangkap di Malaysia
Disebutkan lebih lanjut oleh Mohd Sharulnizam, para imigran ilegal berusia 20-45 tahun itu dibawa ke markas Imigrasi Kuala Lumpur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka yang ditangkap disebut melakukan berbagai pelanggaran aturan imigrasi, seperti overstaying dan tidak memiliki dokumen sah. Kasus-kasus ini tengah diselidiki di bawah pasal 6 ayat 1 Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63 dan pasal 15 ayat 1 Undang-undang Imigrasi yang sama.
Permukiman ilegal di dalam hutan itu diyakini dibangun dalam jangka waktu tiga tahun terakhir. Terdapat 50 kamar, yang dilengkapi suplai air dan listrik, di area permukiman ilegal itu. Sebagian besar permukiman itu dibangun dari kayu dan seng.
Terdapat juga para mandor yang mempekerjakan para imigran ilegal ini, yang bertugas membangun rumah-rumah kontainer di lokasi tersebut.
"Semuanya diyakini bekerja di sekitar area tersebut, termasuk di lokasi proyek konstruksi dan ada juga musala dan kantin yang dibangun di sana. Ada beberapa ekor ayam betina dan ayam jantan di bagian belakang, diyakini untuk aktivitas sabung ayam," tutur Mohd Sharulnizam.(dtc)