Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Kisaran. Setiap jatuh tempo tanggal 20, organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Asahan harus membayar rekening listrik. Bila tidak dibayar, pihak PLN akan melakukan tindak pemutusan arus.
Manajer PLN ULP Kisaran, Rosiana Hasibuan, mengatakan, pihaknya akan mengingatkan kepada seluruh kantor Pemkab Asahan untuk membayar rekening listrik pada waktunya.
"Pemkab Asahan dan PLN sudah sepakat setiap bulan tanggal 20 rekening listrik harus dibayar. Sekaligus untuk menghindari denda, " kata Rosiana kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (24/8/2019).
Rosiana menjelaskan, sesuai prosedur pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan selanjutnya. Kalau tidak diindahkan, maka pihaknya terpaksa melakukan pemutusan sementara dan kalau sudah bayar baru akan pasang kembali.
"Kita tidak akan pilih kasih, kita jalani persedur. karena kita punya target yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ)," ujar Rosiana
Terkait OPD yang telah menunggak, Rosiana menyebutkan, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan sudah menunggak sebesar Rp 22.340.805 juta lebih.
"Untuk DPRD sudah kita tagih, namun belum dibayar. Bila tidak dibayar dalam waktu dekat kami akan putuskan arus di kantor DRPD," ungkap Rosiana.
Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, mengatakan, OPD tetap akan membayar tagihan listtik setiap bulan, pasalnya biaya rekening listrik sudah dianggarakan.
"OPD pasti membayarnya, mungkin bendahara OPD belum sempat membayarnya, " ucap Hidayat.