Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPD Partai Gerindra Provinsi Sumut menolak hasil perhitungan suara ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk calon anggota legislatif tingkat provinsi di Daerah Pemilihan (Dapil) 9, di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Bentuk penolakan itu dengan tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang. Hal itu karena mereka menduga penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, bahkan dianggap brutal.
"Kami tetap konsisten (menolak). Bahwa dari seluruh proses kami yang terdahulu, baik dari pemilu legislatif dan pemilu presiden yang berjalan di Sumut, kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi suaranya, karena kami mengetahui persis penyelenggaraan pemilu 2019 di sana-sini fakta menyatakan dan menegaskan ada manipulasi perolehan suara," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Gerindra Sumut, Dedi Arfan, di KPU Sumut, Sabtu (24/8/2019).
Disebutkannya, praktik-praktik kotor dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Sumut ini merupakan suatu cerminan degradasi kelas demokrasi Indonesia.
"Saya kira itu menjadi satu catatan penting untuk menjadi bagian refleksi kami, khususnya kepada pihak penyelenggara pemilu. Maka dalam statemen saya tadi, saya kira kalau rekan-rekan penyelenggara pemilu diharapkan tidak berpihak, independen, semata-mata sebagai bagian untuk memperkuat proses dan kualitas demokrasi kita," paparnya.
"Kalau justru penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik-praktik yang seperti sistematis, terstruktur dan masif, plus brutal itu akan menyebabkan mundurnya demokrasi kita di Sumatera Utara ini," imbuhnya.