Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memiliki rumah dan kendaraan bermotor adalah impian banyak orang. Namun, aset yang dimiliki belum tentu bebas risiko. Karenanya banyak perusahaan menawarkan produk asuransi properti dan kendaraan bermotor. Lalu bagaimana mengajukan klaim ke perusahaan asuransi jika sesuatu menimpa aset kita?
Sebagai pemilik aset, kita harus mengerti dan memahami prosedur klaim dan manfaat asuransi yang benar. Jika tidak, bukan tidak mungkin klaim yang diajukan tidak dapat di proses alias ditolak dan diri sendiri yang akan dirugikan karena harus membiayai perbaikan rumah atau mobil dari kantong sendiri.
Head of Claim Division Sompo Insurance, Nizar Lubis, mengatakan, ada beberapa kendala umum yang ditemui dalam proses klaim seperti ketidaktersediaan barang yang menjadi obyek kerugian. Contoh, dalam klaim kebakaran pabrik, mesin yang ikut menjadi obyek pertanggungan harus didatangkan dari luar negeri, sehingga membutuhkan waktu penyelesaian klaim yang lebih lama. Atau tertanggung membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan invoice dari kerugian yang terjadi dan penyampaiannya kepada tim klaim pun tertunda, sehingga berdampak pada proses penyelesaian klaim yang akan melebihi batas waktu maksimal.
"Kunci dari klaim yang valid dan pasti diterima tentunya pelaporan klaim yang jujur dan sesuai dengan ketentuan polis yang dibeli oleh nasabah. Karena itu, penting untuk membaca dengan detail apa yang dilindungi dan membaca ketentuan yang berlaku sehingga apa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan," katanya, Sabtu (24/8/2019).
Di Sompo Insurance sendiri, proses klaimnya terbilang mudah dan cepat. Rata-rata waktu penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor yang dilakukan Sompo Insurance maksimal 14 hari kerja. Namun waktu hari kerja ini akan berpengaruh apabila stok spare part habis dan harus order terlebih dulu.
Sementara itu, untuk proses klaim asuransi properti tanpa melibatkan Loss Adjuster, perkiraan waktunya antara 1 minggu hingga maksimal 1 bulan. Jangka waktu proses klaim tersebut sangat bergantung pada kerusakan yang dialami masing-masing aset yang diasuransikan.
Setelah memahami prosedur klaim, katanya, nasabah harus menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan. Untuk klaim asuransi kendaraan bermotor, siapkan fotokopi SIM, fotokopi STNK, fotokopi polis, termasuk surat keterangan kepolisian (untuk kerugian akibat perbuatan jahat termasuk kerugian berupa kehilangan kendaraan baik sebagian maupun seluruhnya).
Untuk klaim asuransi properti, nasabah dipastikan menyiapkan formulir klaim, surat laporan kepolisian (untuk kasus kebakaran dan pencurian), surat lapor klaim ke asuransi, kronologi kejadian, rincian klaim, invoice, invoice pembelian untuk stock, stock opname, gambar kerusakan, atau dokumen lainnya.
Salah satu Nasabah Sompo Insurance di Medan, Melis S, mengatakan, cukup paham dengan prosedur yang berlaku. "Saya melakukan klaim atas polis rumah saya. Saat itu, rumah saya mengalami kebakaran dan cukup panik. Saat itu, saya langsung lapor klaim dan melengkapi seluruh dokumen klaim. Tidak lama, pembayaran klaim saya masuk. Sangat mudah dan lancar," katanya.