Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ada pemandangan tidak biasa menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Medan periode 2014-2019. Di mana, mereka mengebut pembahasan R-APBD 2020 di akhir pekan. Padahal, di hari kerja mereka 'malas' untuk hadir.
Seperti yang terjadi Sabtu (24/8/2019). Mereka hadir ke kantor untuk membahas R-APBD 2020 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, Kamis (22/8/2019), akibat malasnya anggota dewan hadir ke agenda sidang paripurna, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak terjadi karena tidak korum, meski seluruh fraksi telah setuju.
Tidak hanya Sabtu, informasi yang dihimpun Minggu (25/8/2019) atau hari ini sudah diagendakan pembahasan R-APBD 2020 dengan sejumlah OPD. Namun perlu dipertanyakan, sistem kebut yang dilaksanakan DPRD Medan ini, apakah efektif dan hasilnya maksimal. Anggota DPRD Medan Hendra DS menyatakan pembahasan yang dilakukan sudah sesuai dengan jadwal.
Terkait efektifitas dan kemaksimalan hasil yang nantinya akan dicapai, disebutkan politisi Partai Hanura ini, sudah pasti tidak begitu maksimal. Karena pembahasan yang dilakukan hanya beberapa hari saja.
Namun, tidak mungkin pembahasan diberikan kepada anggota DPRD yang baru nantinya. Karena pelantikan saja baru dilakukan pertengahan September.
“Kemudian membentuk alat kelengkapan dewan, sehingga praktis mereka tidak mungkin membahas R-APBD 2020 karena waktunya sempit," ujar Hendra.