Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Jangga Siregar mengkritik proyeksi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Center Point dalam R-APBD Medan 2020. Menurutnya, target retribusi IMB itu masih sebatas angan-angan saja.
"Retribusi yang bakal diambil dari Center Point sebesar Rp100 miliar, retribusi IMB dari rencana pembangunan Medan Plaza sebesar Rp 10 miliar-Ro 11 miliar itu kan hanya kata seandainya tertarik. Nah, kalau tidak bisa tertarik, itu sama aja dengan angan-angan saja kan?, "katanya saat rapat pembahasan bersama Dinas DPMPTSP Medan, Sabtu (25/8/2019).
Anggota Komisi III DPRD Medan Fraksi Golkar, Modesta Marpaung mempertanyakan proyeksi penerimaan retribusi yang hanya Rp 152,4 miliar di tahun 2020.
"Kenapa hanya sebesar itu (Rp 147,7 miliar) dari retribusi IMB. Tidak usah kita tutup-tutupi bahwa di Medan begitu menjamurnya pendirian bangunan," sindirnya.