Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Suryamas Deli Kencana (SDK) berhasil memenangkan gugatan terhadap surat Gubernur Sumatra Utara No: 181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Nominatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Atas hal ini, pihak PT SDK berharap agar putusan itu segera dilaksanakan dengan memasukkan perusahaan ke dalam daftar nominatif tersebut.
Direktur Utama PT SDK, Tjhin Seng Huat, mengatakan, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Pemkab Deli Serdang di tahun 2003, menyangkut peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RUTRWK) di atas lahan 200 hektare, yang sebelumnya dikelola oleh PTPN2 di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama itu, maka PT SDK melengkapi segala persyaratan, termasuk mengajukan izin prinsip atas peruntukan tanah tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2019) malam.
Di samping itu, pihak PTPN2 juga telah memohon pendapat hukum (Legal Opinion) dari Jamdatun RI, tanggal 23 Januari 2014. Setelah semua prosedur itu terpenuhi, Menteri BUMN melalui suratnya Nomor : S -567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, secara resmi menyatakan, PT SDK masuk dalam daftar penerima manfaat lahan eks PTPN2. Namun kemudian muncul masalah, yakni saat Gubernur Sumatra Utara saat itu, yakni Erry Nuradi, mengeluarkan surat dengan nomor: 181.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Nominatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, yang dipandang merugikan, karena PT SDK tidak termasuk dalam daftar nominatif tersebut.
Kuasa hukum PT SDK, Hermansyah Hutagalung, mengatakan, pihaknya kemudian menggugat surat tersebut ke PTUN Medan, di mana majelis hakim melalui putusan PTUN Nomor: 156/G/2018/ PTUN-MDN, tanggal 31 Januari 2019 mengabulkan gugatan itu secara keseluruhan, serta membatalkan surat Gubernur Sumatra Utara Nomor :181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Nominatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas HGU PTPN II.
"Hakim PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatra Utara Nomor :181.1/13294/2017, serta mewajibkan tergugat untuk memproses penggugat sebagai daftar nominatif dalam usul penghapusbukuan tanah bekas HGU PTPN II sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan pengadilan itu membuat pihak Gubernur Sumatra Utara mengajukan banding. Namun, putusan PTTUN yakni Nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019, menguatkan putusan PTUN Medan," jelasnya.
Pihaknya kemudian telah menyurati instansi terkait seperti Kepala BPN Sumut, Dirut PTPN II, dan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang, agar menjalankan putusan itu dengan memasukkan PT SDK ke dalam Daftar Norminatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas HGU PTPN2.
Hermansyah Hutagalung, mengatakan, apabila keputusan PTTUN itu dilaksanakan oleh PTPN2, BPN Sumut dan BPN Deli Serdang, maka akan bermanfaat kepada negara, pemerintah provinsi, kabupaten maupun masyarakat. Selain menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar, pengelolaan lahan oleh PT SDK juga meningkatkan kemajuan daerah, di antaranya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.