Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Alida, mengungkapkan, pihaknya telah menyurati PDIP dan Gerindra untuk menyiapkan nama pimpinan sementara DPRD Medan. Sebagai pemenang pertama dan kedua. Partai politik tersebut berhak mendapatkan jatah pimpinan dewan.
"Berdasarkan tata tertib (tatib) yang ada, sebelum ada pimpinan defenitif 4 orang, terlebih dahulu ada dua pimpinan sementara. Satu posisi ketua dan satu posisi wakil ketua," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
"Setelah kami menerima 50 nama anggota DPRD Medan periode 2019-2024 dari KPU, kami layangkan surat kepada PDIP dan Gerindra untuk menyiapkan nama pimpinan sementara. Sampai hari ini belum ada dibalas surat kami," ungkap wanita yang akrab disapa uni itu.
Dia berharap PDIP dan Gerindra untuk segera membalas surat tersebut. Nantinya, surat dari partai untuk nama pimpinan sementara akan diumumkan melalui sidang paripurna.
Berdasarkan tatib yang ada, Uni menjelaskan ada 3 tugas dan fungsi dari pimpinan sementara. Pertama, memproses usulan pimpinan defenitif. Kedua, membentuk fraksi. Ketiga, memperbaiki tatib.
"Tidak ada aturan yang menyebut pimpinan sementara harus jadi pimpinan defenitif. Itu semua tergantung partai politik," bebernya seraya menyebut fasilitas yang diterima pimpinan sementara sama seperti pimpinan defenitif.
Kata dia, berkaca pada periode 2014-2019 pelantikan posisi pimpinan defenitif hanya berselang satu bulan dari pelantikan.
"Anggota dewan saat ini dilantik 15 September 2014. Pimpinan defenitif dilantik 17 Oktober 2014, hanya berselang satu bulan," paparnya.