Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, bersama Kompol Danu dari atase Kepolisian RI di Penang, Malaysia, melakukan negosiasi dengan majikan TKI asal Sumut, Meimeris Tumanggor, Senin (26/8/2019).
Mereka bersama Sekdaprov Sumut, Sabrina, dan lainnya yang tergabung dalam tim yang membantu Meimeris, mendatangi rumah majikan yang bersebelahan dengan satu sekolah, yang diduga menjadi tempat Meimeris Tumanggor bekerja.
Andy melakukan negosiasi agar hak-hak Meimeris selama bekerja 3 tahun, dapat segera diselesaikan oleh majikan. "Kita upayakan untuk hak-hak untuk TKW segera diselesaikan majikannya. Termasuk gaji dan biaya rumah sakit," ujar Andy, sebagaimana dalam keterangan tertulis Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.
Menurut Andy, negosiasi dilakukan karena TKI asal Sumut itu berstatus ilegal masuk ke Malaysia. "Doakan ya, mudah-mudahan lancar-lancar saja," ucap Andy yang didampingi Kompol Danu.
Dari negosiasi dengan majikan, menurut Andy, pihak majikan sudah bersedia memberi gaji dan biaya perobatan. "Sudah mau majikannya untuk pembayaran gaji dan biaya perobatan TKW kita," ujar Andy.
Selanjutnya, akan diurus administrasi untuk mengeluarkan Meimeris Tumanggor dari rumah sakit dan biaya rumah sakit, serta persiapan pasien untuk dibawa pulang.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan Sekdaprov Sabrina dan tim dari Pemprov Sumut, untuk segera berngkat ke Penang, Malaysia, setelah mendengar kabar adanya TKW asal Sumut Meimeris Tumanggor yang sakit dan terlantar di Penang.
Sekda bersama tim diminta segera mengurus dan melakukan tindakan untuk penanganan TKI yang dirawat di Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam Penang. Terutama tentang pengobatan dan upaya pemulangan wanita kelahiran Tumba Jae Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dengan alamat paspor di Pematangsiantar itu.
Dikabarkan di berbagai pemberitaan, TKI Asal Sumut Meimeris Tumanggor terlantar sakti di Penang, Malaysia. Sempat bekerja 3 tahun di satu sekolah di Bukit Martajam, Penang, tanpa diberi gaji dan ketika jatuh sakit ditinggalkan majikannya di halaman depan Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang.