Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Herdensi Adnin mengingatkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, paling lambat 7 hari setelah penetapan caleg terpilih harus sudah melaporkan LHKPN.
"Kalau tidak diberikan, kami tidak akan mengusulkan namanya untuk dilakukan pelantikan. Sejauh ini sudah ada beberapa yang telah mengirimkannya, saya tidak ingat berapa angka pasti yang sudah melapor," kata Herdensi, di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (27/8/2019).
Mengenai pelaporan LHKPN, Herdensi menyebut KPU telah melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik. (Parpol).
"Kami akan menunggu sampai batas akhir bukti penyerahan LHKPN. Setelah itu baru kami kirimkan nama-namanya ke Kemendagri melalui Gubernur Sumut untuk dilakukan pelantikan," paparnya.