Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Hambali Harahap alias Habil (20), seorang "anak kolong" (sebutan buat anak anggota TNI) disidang karena telah menggelapkan sepedamotor milik Sri Rahmadani, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2019) siang..
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Emmi Khairani Siregar, disebutkan, pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekira pukul 04.00 WIB, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani bahwa akan membeli hapenya yang sebelumnya telah ditawarkan melalui media sosial (medsos).
Kemudian, terdakwa dan Nanda sepakat bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
"Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dengan berpura-pura kalau sepedamotor yang dikendarainya mogok. Sehingga korban mendatangi Nanda dan terdakwa datang dengan mengendarai Honda Vario warna silver BK 3315 AHW tahun 2018," jelas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Di sana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong keretanya yang mogok. Bahkan, Nanda meminjam motor milik korban dengan alasan mengambil duit ke ATM. Sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut bersama korban. Ternyata, Nanda membawa kabur motor milik korban.
Terdakwa pun turut melarikan diri dan menemui Nanda. Kemudian, terdakwa dan Nanda menggadaikan motor korban tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp 1.000.000.
Nanda memberikan upah terdakwa sebesar Rp 800.000. Lalu pada 9 Juni 2019, terdakwa dan Nanda menjual motor milik korban kepada Wak Ratno melalui Dedi (belum tertangkap). Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 13.440.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tandas Emmi.