Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kelompok buruh di Sumatra Utara, kembali mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/8/2019). Kali ini dari Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Jasa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA SPSI) Sumut.
Sama seperti yang dituntut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), dalam aksinya, Kamis (15/8/2019), FSP NIBA SPSI Sumut menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Massa yang jumlahnya sekitar seratusan dan berorasi di depan pintu gerbang Kantor Gubsu itu, menyatakan kecewa jika sampai revisi UU diloloskan. Alasannya karena hak-hak buruh akan dikebiri dan semakin membuyarkan mimpi para buruh untuk hidup layak.
Ketua FSP NIBA SPSI Sumut, CP Nainggolan menyebutkan revisi UU 13 tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha. Sebaliknya para buruh menjadi korban. "Nanti pesangon tak akan ada lagi. Dan pengusaha semakin bersemena-mena kepada buruh," sebut Nainggolan.
Karenanya mereka mendesak Gubsu, Edy Rahmayadi, untuk menyampaikan penolakan revisi UU itu kepada pemerintah pusat.
Massa FSP NIBA SPSI itu juga menolak upah murah. Mereka menilai jika saat ini para kaum kapitalis terus mengeksploitasi potensi para buruh. Sebaliknya, buruh hanya dihargai dengN upah murah dengan segala ketidakadilan yang dialami.
Pada kesempatan itu, massa FSP NIBA SPSI juga meminta peran Gubernur Sumut untuk membantu mengatasi tindakan semena-mena PT Prima Sakti Mandala, yang tidak bersedia membayarkan pesangon buruh.
Prima Sakti Mandala misalnya, belum membayarkan kekurangan THR bagi pekerjanya, membayar pesangon pekerja yang di PHK dan menjalankan hak-hak normatif buruh sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13.
Sementara itu, Gubsu, Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, datang langsung menemui para buruh. Gubernur melambaikan tangan ke arah buruh yang juga direspon balik para buruh.
Namun Gubsu hanya sebentar menemui buruh. Dia kemudian menampung tuntutan para buruh itu dan akan mempelajarinya sebelum diteruskan ke pihak yang mewenangi. Setelah itu, para buruh membubarkan diri.