Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.. Polsek Medan Baru mendapatkan penghargaan dari Kapolrestabes Medan dalam pengungkapan kasus begal sadis, baru - baru ini.
"Sangat cepat dilakukan oleh Polsek Medan Baru, bisa mengungkap memberikan tindakan tegas para Komplotan begal Guntur yang menggunakan senjata merampok sepeda motor para korban, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) pagi.
Keberhasilan itu menunjukkan bahwa Timsus Polsek Medan Baru keseriusan dalam membasmi kejahatan jalanan khususnya begal yang sangat meresahkan masyarakat.
Modus operandi kelompok begal Guntur Ini adalah memepet korban dan melukai korban secara sadis dengan menggunakan senjata sajam dan senjata api jenis airsofgun sampai mengakibatkan korban terluka parah, kemudian para pelaku mengambil sepeda motor milik korban.
"Tersangka Guntur dan Lou Halawa Meninggal Dunia terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Pegasus karena melakukan penyerangan terhadap petugas pada saat pengembangan. Tersangka menyerang petugas hingga mengakibatkan Bripka Johannes Purba mengalami luka luka di bagian tangan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Para tersangka yakni Tengku Aditya Hidayat (20) warga Jalan Notes No. 17 Medan, Muhammad Febrian (26) warga Jalan Sosial No. 6 Medan, Guntur Syahputra (29) warga Dipanegara Gang Golf Medan (meninggal) dan Leou Halawa (25) warga Dipanegara Gang Golf Medan (meninggal)
Penangkapan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan penyelidikan di lapangan, terhadap aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan kantor BPJS di Jalan Pattimura, Medan, yang Viral di Medsos dan teridentifikasi dilakukan oleh 4 orang tersangka.
Pada Sabtu (17/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB, diketahui keberadaan salah satu tersangk bernama Tengku Aditya Hidayat di Jalan Sampul berdasarkan informasi tersebut, Tim Pegasus Polrestabes Medan bersama Tim Pegasus Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Berdasarkan penyelidikan, selanjutnya diketahui tersangka lainnya bernama Muhammad Febrian saat berada di Jalan Sosial, Medan dan langsung dilakukan pengejaran sehingga tersangka kedua ditangkap dan turut disita dari tangan pelaku 1 unit sepeda motor Vario BK 3427 AHO warna merah yang digunakan tersangka untuk transportasi saat membegal korbannya," ungkap Kapolda Sumut.
Kemudian, pada Senin (19/8/2019) sekira pukul 04.30 WIB, diketahui pelaku lainnya bernama Guntur Syahputra di Jalan Setia Budi Medan, berdasarkan informasi tersebut Tim Pegasus Sat Reskrim dan Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap tersangka dari pelaku disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat B 6901 CXA warna putih hijau yang digunakan tersangka untuk membegal korban.
"Dari hasil introgasi, tersangka Guntur Syahputra bahwa telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilkum Polsek Medan Baru bersama Tengku Aditya Hidayat, Muhammad Febrian & Leou Halawa," sebut jendral bintang dua tersebut.
Sementara, tersangka Tengku Aditya Hidayat dan Muhammad Febrian berperan sebagai joki saat melakukan aksinya, sedangkan Leou Halawa dan Guntur berperan melukai korbannya dengan senjata tajam. "Tersangka Leou Halawa dapat ditangkap pada Senin 19 Agustus 2019 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Dipanegara Medan," Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.
Kemudian, kedua tersangka mengatakan bahwa mereka menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di daerah Sunggal (disemak-semak).
Namun saat dibawa ke tempat lokasi kejadian tersangka Leou Halawa dan Guntur Syahputra tiba-tiba mengambil pisau dari semak-semak yang diduga telah disimpan kedua tersangka sebelumnya dan melukai Bripka Johanes Purba sehigga lengan tangan kiri Bripka Johanes Purba terluka dan para tersangka berupaya terus melukai anggota dan menyerang anggota lainnya sehingga diberikan tembakan peringatan, namun kedua tersangka terus menyerang petugas, sehingga kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya, kedua tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan guna mendapatkan pertolongan medis, namun kedua tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah.
Atas perbuatannya Tengku Aditya Hidayat dan Muhammad Febrian dikenakan Pasal yang disangkakan 365 KUHP dengan acaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.