Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Manejer Humas PT Sorikmas Mining (SMM), Ade Hendi, mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini sudah masuk tahapan pra konstruksi atau infildriling (pengeboran ulang). Menurutnya, selama ini perusahaan fokus urusan perizinan.
"Setelah izin amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan 2016, kewajiban IPPKH luasnya 485 ha dilanjutkan pematokan. Kemudian dilakukan pembaharuan IPPKH tahun 2019," katanya kepada sejumlah wartawan, di Kantor PT SMM, Jalan Abri, Kecamatan Panyabungan, Madina, Rabu (28/8/2019)..
Meskipun semua izin sudah keluar, paparnya, namun belum bisa melakukan penebangan pohon. Padahal PT SMM izin KK tahun 2004, termasuk dari 13 perusahaan yang bisa beroperasi di kawasan hutan, sesuai Kepres No 14 Tahun 2004.
"Namun tetap kita melalui mekanisme, sehingga posisi sebelum konstruksi dari pemegang saham, kandungan 1,4 juta ons. Lalu Pemerintah tidak serta merta menerima, kita diminta uji kembali, apa bisa diambil semua. Ternyata hanya 760.000 ons jadi setengahnya saja yang bisa diambil, disetujui kementerian ESDM," terangnya.
Dari kondisi tersebut membuat pemegang saham akhirnya berpikir minta kepastian, jangan lewat infildriling, berkurang lagi.
"Kegiatan sekarang ditargetkan sampai Desember 2019. Konstruksi Juni 2020, pembebasan lahan. Sementara akses jalan dari Malintang Kecamatan Bukit Malintang sampai ketemu jalan pemda," jelasnya.
Sementara penerimaan pemerintah dari sektor pajak sudah masuk ke kas daerah. Untuk pajak PBB nanti menyusul setelah konstruksi.
"Bagi hasil saham dari perusahaan ke Pemda agak panjang. Antam dengan pemerintah harus musyawarah. Posisi saham 75% pemerintah, 25% masyarakat. Yang diajukan pemda 5%, hal itu tentu pembagian dari Antam," katanya.
Dan untuk keterlibatan masyarakat di perusahaan sekitar 15 desa sekitar lokasi tambang, terangnya, pada saat tahapan konstruksi paling lama 2 tahun.
"Dengan porsi tenaga kerja 70% putra daerah, dari 700 orang tenaga kerja. Ini salah satu kewajiban dari renegosiasi kontrak karya. Namun intinya pemberdayaan masyarakat," tutupnya.