Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap pasangan suami istri (pasutri) Iwan Situmorang (29) dan Dita Siregar (27), warga Perumahan Puri Damuli Minimalis Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena melakukan tindak pidana pencurian ranmor (kendaraan bermotor) roda dua di Pajak Inpres Aek Kanopan pada hari Minggu (25/8/2019) lalu. Adapun dasar penangkapan yaitu LP/154/VIII/2019 /SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU dengan korban Sani Febriani (26), warga Parluasan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tadi siang Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap tersangka pencuri sepeda motor", Ucapnya via seluler, Rabu (28/8/2019)
AKP Asmon Bufira mengatakan, sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa di Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, kedua pelaku yang merupakan suami istri sedang menawarkan sepeda motor Honda Beat untuk dijual. Selanjutnya, Tim melakukan pengejaran dan menemukan kedua pelaku sedang duduk di belakang rumah warga, lalu mengamankan mereka serta melakukan interogasi.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah merencanakan perbuatannya di rumah. Pelaku Iwan Situmorang merancang timah rokok untuk pengganti kunci kontak dan memberikan kepada istrinya Dita Siregar yang selanjutnya ke pajak Inpres Aek Kanopan untuk melakukan aksinya. Kemudian tim mencari korban dan setelah bertemu, ternyata korban keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.