Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aparat Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Medan - Binjai KM 15, 5, Gang Tepas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Pelaku yang ditangkap itu bernama Mirwan alias Wanda (43) warga Jalan Pondok Jamur Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Muhammad Syarif Ginting kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (19/8/2019) di Jalan Medan - Binjai KM 15, 5. Wanda meminta kepada korban, Rinaldi Ginting (40), warga Jalan Kali Rejo, Dusun II, Sidodadi, Desa Sei Semayang, untuk diantarkan ke TKP dengan tujuan menemui temannya. Rinaldi lalu mengantarkan Wanda ke tempat kejadian yang berupa rumah kosong.
Wanda lalu meminta Rinaldi duduk sebentar di belakang rumah tersebut. Keduanya duduk dan ngobrol. Namun Rinaldi melihat Wanda seperti orang yang sedang gelisah. Selanjutnya, Wanda pergi meninggalkan Rinaldi. Korban tidak berapa lama kemudian pergi untuk melihat sepeda motor yang diparkirkan, namun sudah tidak ada lagi.
Adapun menurut keterangan tersangka, sepeda motor tersebut diambil oleh teman tersangka JFS, yang saat ini DPO, dengan cara menyorong sepeda motor bersama tersangka yang berada di belakang. Keduanya menyorong sekitar 2 kilometer dan akhirnya sepeda motor tersebut disimpan oleh JFS di rumah temannya yang tidak dikenal tersangka. "Tersangka di tangkap di TKP, sudah mengaku dan telah dijebloskan ke penjara, " jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka itu melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.