Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hukuman mati di RUU KUHP dijatuhkan secara bersyarat. Terpidana bisa saja tidak dieksekusi mati apabila menunjukkan penyesalan selama 10 tahun di penjara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 100 RUU KUHP yang didapat, Kamis (29/8/2019). Berikut sejumlah syarat penjatuhan hukuman mati:
1. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan.
2. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 100 ayat 5.
Hukuman mati dalam RUU KUHP dijatuhkan kepada:
1. Pelaku pidana makar.
2. Pelaku pembunuhan berencana.
3. Pelaku genoside.
4. Pelaku kejahatan HAM berat.
5. Terpidana Terorisme.
6. Terpidana narkotika.
"Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden," bunyi pasal 99 ayat 1.
Namun jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
"Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," ujar pasal 99 ayat 4.(dtc)