Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Iuran layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal segera mengalami kenaikan. Hal ini menyusul, keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tinggal menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelaksanaannya.
Sebagaimana yang diketahui, kenaikan iuran ini besarannya hingga 100% dari iuran sebelumnya, dan akan mulai berlaku Januari 2020. Untuk kelas I iuran peserta JKN-KIS naik dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000, iuran kelas II naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 110.000, dan iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Warga Kota Medan yang telah mendengar kabar rencana kenaikan ini pun tentu kaget dengan besaran nominal yang ditentukan. Untuk itu, warga pun berencana menyikapinya dengan menurunkan kelas perawatannya atau malah memilih keluar dari program tersebut.
"Saya kelas II dengan empat anggota keluarga. Dengan kenaikan ini berarti setiap bulan harus bayar Rp 440.000. Ini belum termasuk kebutuhan lain-lain, bisa pingsan kalau begini," ungkap Dedi, warga Medan Kota, Kamis (29/8/2019).
Kendati begitu, ia memang belum menentukan sikap pasti atas kenaikan ini. Namun rencananya, ia akan memilih untuk turun menjadi kelas III, atau keluar dari kepesertaan JKN-KIS. "Belum tahu. Mungkin turun kelas sajalah, atau putus dengan BPJS," jelasnya.
Hal serupa juga dikatakan Merry warga Medan Johor yang mengaku akan memilih untuk turun kelas perawatan karena rencana kenaikan iuran itu. Hal ini ujar dia, karena kenaikan yang ada memang terlalu memberatkan.
"Kalau saya mau turunkan kelas perawatan saja menjadi kelas III. Lagian yang membedakan kelas itu hanya jumlah bed saja. Kalau kelas III, satu kamar bisa 8 orang, kelas II hanya empat orang, dan selebihnya saya rasa, tak ada bedanya," sebutnya.
Menanggapi ini, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengakui memang sudah ada warga yang bertanya ke BPJS Kesehatan mengenai perihal prosedur penurunan kelas perawatan akibat rencana kenaikan iuran tersebut. Menurutnya hal itu, memang sah-sah saja.
"Perubahan kelas perawatan, baik naik atau turun itu bisa, tapi bagi yang sudah menjadi peserta selama satu tahun. Untuk perubahannya, peserta bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan langsung, dengan melengkapi syarat-syarat atau bisa juga melalui aplikasi Mobile JKN saja," tandasnya.