Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dua Mantan Kacab BRI Agro Rantau Prapat, Kukuh Apra Edi dan Wan Muharammis divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/8/2019) sore.
Selain itu, hakim ketua juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyetujui kredit fiktif.
"Dengan ini menghukum kedua terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan penjara," ungkap Hakim Ketua Sapril Batubara di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal yang memberatkan dalam amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," jelas Sapril.
Saat ditanyakan Hakim tanggapan atas putusan tersebut, kedua terdakwa kompak menjawab akan banding. "Kami akan mengajukan banding Yang Mulia," cetus keduanya.
Hal tersebut juga langsung ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU) bahwa pihaknya akan melakukan banding.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut, Adlina yang menuntut tinggi para terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, terdakwa Kukuh Apra Edi selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agroniaga KC Rantau Prapat BRI Agroniaga cabang Rantau Prapat periode Maret 2013 - Desember 2013 dan Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang (Pincab) periode Desember 2013 - April 2015 dituntut perbuatan berlanjut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23.534.400.202 dan Rp.13.531.331.643.
Awalnya diketahui terdapat 41 nama orang lain yang digunakan oleh terdakwa Mulyono untuk melakukan kredit di BRI Agroniaga KC Rantau Prapat.
Tim audit pergi ke semua lokasi dengan membawa SHM dan bertemu dengan kepala desa masing-masing lokasi.
Namun, hanya menemukan 15 lokasi dan tidak menemukan semua lokasi agunan yang dijadikan jaminan oleh kelompok Mulyono.
Bahwa debitur-debitur yang namanya digunakan oleh Mulyono untuk identitas seperti KTP tidak dilakukan pengecekan langsung dan jaminan yang diberikan Mulyono berupa kebun sawit, rumah tinggal dan tanah kavlingan.
Bahwa Mulyono dalam menggunakan identitas debitur dengan meminjam dari mereka yang sebagian pegawainya baik pegawai-pegawai di rumahnya maupun pengelola kebun milik Mulyono dengan memberi alasan untuk modal usaha dan mengiming-imingi sejumlah uang.
"Prosedur yang dilanggar dalam proses pencairan kredit terhadap Mulyono dan Beni Siregar yaitu tidak dilakukan proses verifikasi identitas debitur oleh AO, AO tidak melakukan kunjungan rumah dan tempat usaha debitur, tidak melakukan proses penilaian jaminan secara wajar," ungkap Jaksa Adlina.
Bahwa Pincab Wan tidak melakukan putusan kredit dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi, pemimpin cabang tidak melakukan kunjungan ke lapangan ke tempat domisili, usaha debitur dan juga lokasi jaminan debitur.
Setelah dilakukan audit kembali lalu BRI Agroniaga Rantau Prapat menemukan kembali 9 SHM yang tidak sesuai dengan buku tanah sehingga total terdapat 12 SHM yang tidak sesuai buku tanah.
12 SHM tersebut merupakan agunan milik kelompok Mulyono atas nama Sunar, Suganda, Madi, Abd. Rohim, Mahmuddin, M. Haris, Maguwo, Syahrun Yudi Sugiman, Mulyadi, Wagino dan Haryanto.
Setelah diketahui 12 SHM palsu tersebut auditor meminta kepada terdakwa Wan Muharammis untuk mengganti 12 SHM palsu tersebut dengan aset lainnya yang dapat mengcover nilai kredit atas 12 SHM tersebut dan akhirnya diganti oleh Mulyono dengan 11 sertifikat atas nama Mulyono dengan nilai Rp. 7.912.000.000..
Demikan pula untuk debitur kelompok Beni Siregar ada 22 Debitur yang namanya dipakai oleh Beni Siregar dalam pengajuan kredit pada waktu terdakwa Wan Muharammis selaku Pimpinan Cabang BRI Agro Cabang Rantau Prapat.
Bahwa terdapat 51 debitur yang diputus atau disetujui kreditnya oleh terdakwa Wan Muharammis yang tidak sesuai.
Untuk terdakwa Kukuh Apra Edi pada masa periodenya diketahui bermula dari hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang tertuang dalam laporan Hasil Audit Satuan Kerja Audit Intern PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga,
Di mana ditemukan 2 kelompok Beni Siregar dan Mulyono, dimana Beni Siregar diberikan kredit Pinjaman Tetap Angsuran, Kredit Kepemilikan Rumah dan untuk Mulyono dan kelompoknya jenis kredit yang diberikan adalah Pinjaman Tetap Angsuran.
Lalu menindaklanjuti laporan SKAI tersebut baik dengan cara damai maupun jalur lelang dengan memetakan seluruh agunan milik 23 debitur yang identitasnya dipakai Beni Siregar dan agunan 41 debitur yang diragukan kewajarannya digunakan Mulyono.
Di mana 25 lokasi SHM yang dikunjungi ternyata ditemukan letak lokasi agunan 23 debitur yang melakukan permohonan kredit investasi sawit dan tidak ada sebagai pengusaha sawit.
Bahwa perbuatan terdakwa Wan Muharammis yang telah menyetujui penyaluran kredit dengan tidak berhati-hati bersama-sama dengan Kukuh Apra Edi telah bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa akibat perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan sebesar Rp.23.534.400.202 yang digunakan terdakwa Mulyono dari 41 debitur dan 23 debitur yang digunakan terdakwa Beni sebesar Rp.13.531.331.643.