Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 5 Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) karena melanggar etika terkait distribusi logistik Pemilu Serentak 2019, yang menyebabkan terjadinya pemilu susulan di sjeumlah kecamatan. Khusus kepada Edward Duha, dia dicopot sebagai Ketua KPU Nisel.
Edward Duha mengatakan, sanksi DKPP itu merupakan konsekuensi atas pekerjaan dan putusan itu harus diterima dengan lapang dada.
"Putusan itu kan bersifat final dan mengikat, pengadilan mana pun gak bisa lagi mengadili itu. Dan kita terima dengan lapang dada agar tidal lagi menjadi polemik," ujar Edward Duha saat ditemui di Kantor KPU Nisel, Jalan Pelita Pasri Putih, Telukdalam, Jumat (30/8/2019)
Edward mengatakan, pihaknya telah melakukan yang terbaik selama proses pelaksanaan Pemilu Serentak pada April 2019.
Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu surat perintah dari KPU RI melaui KPU Provinsi Sumatera Utara.
"Intinya kami akan pleno dulu untuk pemilihan Ketua KPU yang baru, dan itu harus kami lakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," pungkas Edward Duha
Dalam putusan DKPP RI, 5 Komisioner KPU Nisel dijatuhi sanksi peringatan keras atas pelanggaran kode etik pada pendistribusian logistik Pemilu April 2019 yang menyebabkan 5 Kecamatan di Nisel tak dapat melakukan pemungutan suara serentak. Sidang DKPP digelar atas laporan Ketua Bawaslu Nisel, Pilipus F Sarumaha.