Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 September masih belum final. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melewati dua tahap lagi sebelum disahkan lewat Peraturan Presiden (perpres).
"Iya, tapi kan pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin di gedung KSP, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Ngabalin mengaku sudah mengetahui mengenai kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski demikian dia belum bisa memastikan penyesuaian berlaku secara menyeluruh pada 1 September 2019.
"Tadi saya komunikasi juga dengan ibu Menteri, cuma kan belum selesai pembahasan. Saya janji, saya akan memberikan informasi pertama kalau sudah selesai," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan usulan kenaikan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Rencananya Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi bulan ini.
"Iya (ditandatangani Jokowi bulan ini). Kalau saya segera begitu ada di meja saya, saya tanda tangan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Jika sudah diteken Perpres tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan resmi berlaku. Ditegaskan Puan penerapannya akan berlaku pada 1 September 2019.(dtf)