Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan menilai permintaan driver ojek online (ojol) untuk kembali menaikkan tarif belum bisa dilakukan. Pasalnya, pemerintah baru saja melakukan pemerataan tarif baru ojek online ke seluruh wilayah di Indonesia.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, soal kenaikan tarif yang diminta driver, bisa dilihat kemungkinannya setelah pemerintah memantau kebijakan pemerataan tarif.
"Kalau kata saya belum saatnya lah, ini kan baru mau dilakukan ya (pemerataan tarif). Kan nanti kita lakukan pemantauan dulu ya," ungkap Budi, Jumat (30/8/2019).
Untuk informasi, mulai 2 September, seluruh Indonesia akan menggunakan tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 tahun 2019. Setelah sebelumnya diterapkan bertahap di beberapa wilayah.
Selain pemantauan pihak Budi juga akan melakukan survey sebagai langkah evaluasi terhadap kebijakan pemerataan tarif. Kemungkinan, naik atau turunnya tarif yang sudah ada, bisa dilihat dari survey persepsi masyarakat.
"Ya mungkin kita lihat saja nanti kalau soal tarif naik. Kita lihat sesuai survey ke persepsi masyarakat dalam evaluasi yang kita lakukan," papar Budi.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa, dia masih menemukan keluhan dari para driver soal tarif yang masih kurang pas. Bahkan, driver minta tarif dinaikkan lagi.
"Ada beberapa yang merasa masih kurang, perlu dievaluasi lagi tarifnya dinaikkan lagi," ungkap Igun. (dtf)