Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) pesimis penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) akan tercapai. Padahal di beberapa titik di Kota Medan sudah dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar.
"Faktor ekonomi (sulit) membuat masyarakat tidak membayar PBB," ujar Kepala BP2RD Medan, Suherman, di Medan, Sabtu (31/8/2019).
Ia menyebut, penerimaan PBB di tahun 2019 sebesar Rp 515 miliar. Namun, realisasi hingga saat ini masih berkisar Rp 386,2 miliar atau 75 %.
"Hari ini (31 Agustus) merupakan batas akhir pembayaran PBB. Kalau lewat hari ini akan dikenakan denda 2% tiap bulannya. Walaupun akhir pekan tetap ada buka loket pembayaran PBB seperti di Suzuya Marelan dan Merdeka Walk. Ada stand penerimaan pembayaran PBB di sana," jelas mantan Kepala Dinas Kebudayaan itu.
Diakuinya, sampai hari ini belum ada keputusan mengenai kegiatan penghapusan denda PBB. "Belum ada itu, kita lihat nanti apakah perlu dibuat atau tidak, kalau ada tentu akan diumumkan," paparnya.
Meski sampai batas akhir penerimaan PAD dari PBB masih 75 %, Suherman berjanji akan sekuat tenaga untuk merealisasikannya.