Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lhokseumawe, Untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi nasabah bank, Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
“Hal ini dilakukan untuk merespon perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yakni meningkatnya ancaman cyber, persaingan monopolitik, dan shadaw banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas system keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran,”ungkap Deputi KPw BI Lhokseumawe, Ahmad Zainuri, Sabtu (31/8) di Lhokseumawe.
Diungkapkan, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi itu.
Ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan BI untuk memberikan kemudahan layayan nasabah diantaranya, layanan transfer sebelumnya lima kali sehari menjadi Sembilan kali sehari dan berlaku efektif mulai 1 September 2019.
Selanjutnya, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana, terkait penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana menjadi paling lama satu jam.
Berikut, peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dan dan layanan pembayaran regular, sebelumnya maksimal Rp 500 juta per transaksi, sekarang menjadi Rp 1 miliar per transaksi.
Sedangkan biaya yang dikenakan pada layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada bank peserta SKNBI sebelumnya sebesar Rp.1000 per transaksi menjadi sebesar Rp 600 per transaksi, sementara pada layanan transfer dana oleh bank peserta SKNBI kepada nasabah sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp 3.500 per transaksi.
Sebagai dasar untuk menjalankan SKNBI, telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 21/8/PBI/2019 tentang perubahan ketiga nomor 17/9/PBI/2015 tentang penyelenggaraan transfer dan dan kliring berjadwal oleh BI.
PADG nomor 21/12/PADG/2019, tanggal 31 Mei 2019 tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh BI, PADG nomor 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang standar layanan nasabah dalam pelaksanaan transfer dan dan kliring berjadwal melalui SKNBI serta PADG nomor 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang batas nilai nominal transaksi melalui system BI-RTGS dan SKNBI.