Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap 4 orang komplotan pencurian di rumah mewah Komplek De Flamboyan, Blok N, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Keempat pelaku itu masing-masing, Jefri Hanafi Siregar (27) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Pendidikan, Kecamatan Sunggal, Ahmad Zulfikar, (24) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Flamboyan IX, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Julian Ginting, (25) warga Tanjung Selamat, Gang Flamboyan VIII, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rahmad Syahputra Lubis, (29) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting kepada wartawan, Sabtu (31/8/2019) siang mengatakan, ketiga pelaku melakukan pencurian pada 27 Agustus 2019 di rumah korban Harianto Siregar (47).
Selanjutnya, keempat pelaku yang sudah memantau situasi rumah tersebut dengan mudahnya membawa satu unit jerjak besi dari rumah korban. Kemudian barang bukti yang sudah diambil itu rencana mau dijual kepada penadah di seputaran Kecamatan Sunggal.
Namun pemilik rumah pun curiga dan melihat para tersangka bersembunyi di Komplek De Flamboyan. Selanjutnya, bersama petugas Polsek Sunggal yang telah menerima laporan korban tersebut langsung menangkap para tersangka.
"Empat tersangka sudah dijebloskan ke penjara bersama barang bukti satu unit jerjak besi yang telah disita petugas," ucap Iptu Syarif Ginting.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.