Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatra Utara menindaklanjuti amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengamanahkan tenaga kerja konstruksi Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli dan terampil.
Saat ini jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompeten, masih kurang atau belum sebanding dengan tingginya pasar jasa konstruksi nasional, baik yang sumber dananya dari pemerintah maupun dari skema kerjasama pemerintah badan usaha, termasuk di Sumut. Karenanya, Dinas BMBK Sumut turut menggenjot jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dengan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi ahli muda teknik sumber daya air dan ahli muda bangunan gedung bagi 60 peserta yang belum mengantongi sertifikat kompeten.
Kegiatan yang digelar bekerjasama dengan Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Sumut itu, digelar sejak 26-31 Agustus 2019 di Balai Diklat PU Wilayah I, Jalan Busi Medan, yang secara resmi ditutup Kadis BMBK Sumut, Effendy Pohan, Sabtu (31/8/2019).
Dia mengingatkan bahwa Gubernur sudah mengeluarkan edaran bahwa pekerja konstruksi harus bersertifikat. Karenanya pertambahan jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompeten, menjadi salah satu fokus Dinas BMBK Sumut. Pertambahan itu tetap mengutamakan kualitas atau berpedoman pada ketentuan yang ada.
Dinas BMBK Sumut, sebut Effendy, menargetkan 2.000 tenaga kerja ahli konstruksi bersertifikat kompeten di Sumut hingga 5 tahun ke depan. "Beberapa bulan yang lalu sudah bersertifikat ahli kompeten 90 orang bidang jalan dan jembatan, hari ini mudah-mudahan seluruh 60 peserta dinyatakan kompeten dan bulan depan kita akan gelar lagi pelatihan dan uji sertifikasi bagi 90 peserta tenaga ahli, dan target kami ada 2.000 tenaga ahli bersertifikat kompeten hingga lima tahun ke depan," sebut Effendy.
Dalam upaya menggenjot pertambahan jumlah tenaga ahli konstruksi bersertifikat kompeten itu, ujar Effendy menambahkan, juga akan dikoordinasikan dengan Pemkab dan Pemko di Sumut. Sebab tanggung jawab itu bukan saja di Dinas BMBK Sumut.
Ketua DPD ASTTI Sumut, Saut Pardede, mengatakan pihaknya menghadirkan asesor yang berkompeten dan berpengalaman pada pelatihan dan uji sertifikasi itu. "Saudara-saudara semua peserta menjadi bagian dari penopang dalam pembangunan," ujar Saut.
Dikatakan kepemilikan sertifikat kompetensi adalah tuntutan dari semakin ketatnya persaingan jasa konstruksi. Karenanya pada pelatihan dan uji sertifikasi itu, dihadirkan asesor yang berkompeten dan berpengalaman.
Bagi pemegang sertifikat kompetensi, nantinya diharapkan untuk berupaya memelihara kompetensi tenaga ahli untuk menjalankan praktik tenaga ahli secara berkelanjutan. Dari praktik tenaga ahli, didapatkan Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) untuk mengukur kompetensi tenaga ahli, yang kemudian mendapatkan Persyaratan Nilai Kredit (PNK) yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian.
Mewakili Asesor, Kondar Siburian, mengatakan hasil pelatihan dan uji sertifikasi itu akan direkomendasikan pihaknya ke Unit Sertifikasi Tenaga Konstruksi (USTK) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk diterbitkannya Sertifikat Keahlian (SKA).
"Kami melatih dan menguji para tenaga ahli berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yakni skill, knowledge dan attitude. Ini menjadi modal ke depan karena semua pekerja konstruksi diwajibkan bersertifikat kompeten," sebut Kondar.
Sebelumnya, Kabid Bina Konstruksi Dinas BMBK Sumut, Syahrial, menyebutkan dengan adanya sertifikat kompeten kerja, memberi kepastian bagi pemegangnya untuk bekerja di kegiatan konstruksi tidak saja di Sumut, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
"Sertifikat menjadi legalitas untuk mendapatkan standar kompetensi kerja nasional Indonesi. Sertifikat ini juga memberikan jaminan bagi pekerja konstruksi dalam bekerja di sektor konstruksi," pungkasnya.