Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menerima P-KPU No 15/2019 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Medan menerima Permendagri No 54/2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada. Komisioner KPU Medan, Nana Miranti menyebut berdasarkan P-KPU 15/2019, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan pada 1 Oktober 2019. Namun, berdasarkan Permendagri 54/2019 diatur bahwa pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap. Di mana, tahap pertama paling sedikit 40 %.
"Pada pasal 16 ayat (3) dijelaskan bahwa pencairan tahap 1 dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD," ujar Nana, di Medan, Senin (2/9/2019).
Sedangkan tahap kedua, paling sedikit 50 % dari nilai NPHD dan dicairkan 4 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sisa 10 % dicairkan paling sedikit 1 bulan sebelum pemungutan suara.
"Secara umum di tahun ini kami belum perlu begitu banyak uang. Paling banyak hitungan kami sampai akhir tahun hanya butuh Rp 40 juta-Rp 50 juta. Secara keseluruhan anggaran Pilkada yang telah disetujui sebesar Rp69 miliar," ungkapnya.
Kata dia, anggaran mulai banyak dibutuhkan pada tahun depan seperti pembayaran honor tenaga adhock dan sebagainya.