Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Pos pengutipan retribusi masuk kawasan objek wisata lintas alam Gunung Sibayak di Desa Semangat Gunung (istilah setempat Raja Berneh,red), Kabupaten Karo, Sumatra Utara ditutup sementara oleh Pemkab Karo. Perda No 5 Tahun 2012 tidak sesuai lagi sehubungan kawasan Sibayak telah diambil alih Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Fungsi pos sebagai tempat pengutipan retribusi bagi wisatawan yang melakukan track lintas alam Gunung Sibayak, ataupun bertujuan menikmati wisata alam pemandian air panas milik warga Desa Semangat Gunung secara resmi ditutup Pemkab Karo terhitung tanggal 29 Agustus 2019.
“Sehubungan surat Bupati Karo No. 005/3466/Pariwisata/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan tindak lanjut rapat pembahasan pemungutan retribusi lintas alam Gunung Sibayak, tanggal 28 Agustus 2019 di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Karo, maka diputuskan pemberhentian sementara fungsi pos retribusi,” ujar Plt Kadis Pariwisata Karo, Kasman Sembiring kepada medanbisnisdaily.com, Senin (2/9/2019).
Sesuai keterangan Kasman, sebelum dilakukannya perubahan Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi, serta ditambahkannya fasilitas penunjang sarana wisata milik Pemkab Karo di kawasan lintas alam Gunung Sibayak ataupun hal lainnya di kawasan pemandian air panas milik warga setempat. Tidak dibenarkan adanya pengutipan retribusi oleh pihak manapun yang mengatasnamakan Pemkab Karo.
“Terhitung sejak hari Kamis (29/8/2019) lalu, tidak ada lagi petugas yang melakukan pengutipan di Pos Restribusi Desa Semangat Gunung. Jika ada kutipan mengatasnamakan Pemda Karo, segera laporkan karena pungli. Perda Kab Karo No 5 Tahun 2012 tidak lagi sesuai mengingat kawasan Gunung Sibayak telah diambial alih oleh Kehutanan Pemprovsu. Seluruh pertugas jaga pos telah ditarik ke Kantor Dinas Pariwisata Karo,’ ujar Kasman.