Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Harga cabai merah yang bertahan mahal di kisaran Rp 80.000 hingga Rp 100.000/kg sepanjang bulan Agustus 2019 kembali memicu inflasi Sumatra Utara (Sumut) sebesar 0,18%. Lagi-lagi, angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 0,12%.
Kepala Seksi Statistik Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Hafsyah Aprillia, mengatakan, dua kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumut mengalami inflasi yakni Medan sebesar 0,27% dan Padangsidimpuan sebesar 0,20%. Sedangkan Sibolga 0,58% dan Pematangsiantar sebesar 0,40%. "Dari 4 gabungan kota IHK di Sumut ini pada Agustus 2019 inflasi Sumut mencapai 0,18%," katanya, Senin (2/9/2019).
Komoditas utama penyumbang inflasi selama Agustus antara lain cabai merah, cabai rawit, emas perhiasan, dencis, uang sekolahenengah, uang sekolah dasar dan tongkol.
BPS mencatat, harga cabai merah naik 9,67%, cabai rawit naik 22,40%, emas perhiasan naik 3,76%, ikan dencis naik 2,50%. Kemudian, uang sekolah menengah pertama naik 1,99%, uang sekolah dasar naik 1,91% dan harga tongkol/ambu-ambu naik 3,44%.
Hafsyah melanjutkan, inflasi 0,18% pada bulan Agustus 2019 menyebabkan laju inflasi kumulatif (bulan Agustus 2019 terhadap bulan Desember 2018) masing-masing kota sebagai berikut, Sibolga inflasi 4,96%, Pematangsiantar inflasi 2,49%, Medan inflasi 5,90% dan Padangsidimpuan inflasi 2,95%.
Dengan demikian, laju inflasi kumulatif gabungan 4 kota IHK di Sumatra Utara sebesar 5,40%.
Inflasi pada Agustus 2019 menyebabkan laju inflasi year on year (bulan Agustus 2019 terhadap bulan Agustus 2018) masing-masing kota yakni Sibolga inflasi 6,49%, Pematangsiantar inflasi 3,45%, Medan inflasi 6,96%, dan Padangsidimpuan inflasi 4,04%. "Ini artinya inflasi year on year gabungan 4 kota IHK di Sumut sebesar 6,47%," kata Hafsyah.