Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sri Wahyuni beberapa kali tampak saling pandang dengan kedua anggota majelis hakim lainnya. Mereka heran bagaimana bisa disetujui pinjaman kepada nasabah yang jelas-jelas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal ini terjadi di persidangan korupsi melibatkan, Hasbunan Marsaf Harahap (45), selaku Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu PT Bank Sumut KCP Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar (50), selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (berkas terpisah) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/9/2019) sore.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan, terjadinya tindakan korupsi ini andil dari kedua terdakwa dalam memutuskan pinjaman 7 debitur di Cabang Pembantu PT Bank Sumut KCP Tanjungmorawa ,walaupun tidak sesuai dengan SOP hingga membuat kerugian negara ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Seperti pengakuan dari keempat staf bank atas nama Jaka Pratama Lubis, selaku Analisis Kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa antara lain menerangkan, pernah melakukan survei ke lapangan (on the spot), yakni bangunan rumah toko sedang dalam pekerjaan 56% yang dijadikan agunan oleh ketujuh nasabah.
"Intinya penilaian saya, obyek tersebut tidak layak dijadikan agunan jika dibandingkan nilai pinjaman nasabah. Saya waktu itu tidak membubuhkan tanda tangan persetujuan pinjaman ketujuh debitur itu ibu hakim," urai saksi Jaka, yang dihadirkan penuntut umum dari Kejari Deliserdang Guntur Samosir SH ini.
Ketika dicecar Akhmad Sahyuti SH, salah seorang anggota majelis hakim, saksi mengakui, sempat mendapatkan 'tekanan' dari terdakwa Awaluddin Siregar yang juga sebagai atasannya langsung karena tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.
Sebelumnya saksi atas nama Endro Priyono sempat salah tingkah dan mendapatkan teguran keras dari anggota majelis hakim Akhmad Sahyuti.
"Saudara kami minta berterus terang dalam sidang ini. Hati-hati saudara karena bisa dipidana memberikan keterangan palsu. Bagaimana saudara bisa menandatangani akta jual beli sementara uangnya tidak ada saudara terima," tegas hakim.
Merasa tersudut, saksi akhirnya menjawab hanya ikut-ikutan menandatangani akta jual beli karena ketujuh debitur seolah-seolah sebagai pembeli lahan tersebut telah membubuhkan tanda tangan.
Padahal faktanya, lahan seluas 76,5 M2 yang belum dipecah dan merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan Ruko 3 lantai yang terletak di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama saksi Endro Purnomo tersebut sedang diagunkan di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi.
Sementara mengutip dakwaan JPU, Hasbunan Marsaf Harahap bersama dengan Awaluddin Siregar didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebab, menurut hasil survei, Che Yu selaku wiraswasta (masih DPO) antara Maret 2013 hingga April 2013 menyuruh ke-7 nasabah atas nama Heni Purwanti, Herman Leo, Ongko Leo, A Peng, Dedi Irwanto, Megawati dan Agus Sugianto mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah kepada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa atas pembelian sebidang tanah seluas 76,5 M2.
Obyek tersebut belum dipecah dan merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan ruko 3 di Jalan Bidan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama Endro Purnomo.
Padahal obyek yang diagunkan ke-7 nasabah tersebut sedang diagunkan di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi. Setahu bagaimana kedua terdakwa menyetujui permohonan kredit tersebut. Ketujuh debitur masing-masing mendapatkan pinjaman Rp 400 juta dengan masa pengembalian pinjaman 5 tahun. Perkara ini terungkap karena pengembalian pinjaman ternyata macet.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan untuk mendengar keterangan saksi lainnya.